Senin, 20 Oktober 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)



1. Kasus
Contoh kasus dari Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pada perusahaan otomotif Toyota misalnya. Perusahaan melakukan kegiatan saat hari raya Idul Fitri dengan membuka posko-posko tempat peristirahatan. Perusahaan membuat kegiatan tersebut dibeberapa titik lokasi yang biasanya banyak dilewati oleh para pemudik. Di posko tersebut pemudik dapat beristirahat dengan pelayanan-pelayanan yang terdapat diposko tersebut. Contoh lain Corporate Social Responsibility pada saat hari raya yaitu pada PT. Sidomuncul dengan produknya tolak angin. Perusahaan mengadakan kegiatan social mudik gratis untuk para pemudik dengan bis yang sudah disediakan oleh PT. Sidomuncul.
2. Teori
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentk tanggungjawab terhadap lingkungan social. Tindakan dari perusahaan bermacam-macam bias berupa bantuang social, pemberian beasiswa, kegiatan social dan lain lain yang berguna untuk masyarakat. Tujuan diadakan tindakan seperti ini adalah melakukan pendekatan dengan masyarakat luas agar lebih mengenal perusahaannya tersebut. Bagi masyarakat tindakan atau kegiatan CSR ini tentu berguna karna masyarakat emndapat manfaat dari perusahaan yang mengadakan kegiatan tersebut.
3. Analisis
Dari contoh kasus diatas perusahaan Toyota melakukan kegiatan dengan membuka posko diberbagai titik dikota besar guna melayani pemudik yang sedang perjalanan. Ini tentu menguntungkan dan berguna bagi masyarakat yang butuh tempat istirahat saat perjalanan jauh dan kegiatan ini merupakan pendekatan perusahaan kepada masyarakat berupa tindakan social yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan dari PT.Sidomuncul perusahaan melakukan kegiatan CSR dengan mengadakan mudik gratis untuk masyarakat. Dengan Tindakan dan kegiatan tersebut tentu perusahaan akan mendapat respon positif dari masyarakat. Demikian kesimpulan dari kasus ini adalah CSR merupakan kegiatan yang penting bagi perusahaan agar mendapat respon positif dari masyarakat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk perusahaan tersebut.
4. Referensi
Kesimpulan dari beberapa artikel tentang CSR.

Senin, 13 Oktober 2014

Teori Utilitarian



1. Kasus
            Di lingkungan rumah saya ada suatu kegiatan/ usaha yang bernama TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Kegiatan / usaha tersebut dilakukan dengan mengambil sampah organic dan non organic dari seluruh warga setempat kemudian diolah menjadi pupuk. Dengan adanya TPST setiap warga memberikan sumbangan tiap bulannya kepada petugas TPST yang mengambil sampah mereka setiap harinya.
2. Teori
Etika Utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsipmanfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling besar. Utilitarianisme merupakan paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tak berfaedah dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
3. Analisis
            Teori Utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan juka bias memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Dari contoh kasus diatas masyarakat setempat tentu merasakan manfaat dari kegiatan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Masyarakat tak perlu bingung akan membuang sampah kemana karena sampah akan diambil oleh petugas TPST dan diolah menjadi yang lebih bermanfaat.
4. Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme

Minggu, 05 Oktober 2014

Adat Istiadat Mahar Pernikahan



Dalam masyarakat terdapat istilah adat istiadat, apa itu adat istiadat ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh saya akan membahas tentang mahar (mas kawin).  Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.
Dari pengalaman yang saya dapat, mayoritas sebuah pernikahan seorang calon suami memberikan mahar seperangkat alat solat. Yang saya dapat dari pengalaman mayoritas mahar sebuah pernikahan adalah seperangkat alat solat, padahal tidak disebutkan di Al-Quran bahwa sebuah mahar kawin adalah seperangkat alat solat. Namun karna adat di Indonesia mayoritas mahar perkawinan adalah seperangkat alat solat, maka hal ini terus berkelanjutan hingga saat ini karna telah dinilai sebagai adat didalam masyarakat Indonesia.

Analisis :
Dalam sebuah pernikahan disebutkan mahar adalah hak dari calon istri yang diberikan oleh calon suami. Mahar yang diminta oleh calon istri diharapkan tidak memberatkan calon suami. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa mahar itu adalah hal yang bernilai untuk diberikan kepada calon istri, apapun itu bisa tanah, kendaraan, emas, dan lain-lain. Di masyarakat kita, seperangkat alat solat dianggap hal yang wajib diberikan kepada calon istri karna adatnya di masyarakat kita. Padahal tidak harus selalu seperangkat alat solat. Artikel ini dimaksudkan agar pembaca mengerti bahwa mahar pernikahan itu tidak harus selalu ada seperangkat alat solat. Bisa apapun yang bernilai dan tidak memberatkan calon suami.