Sabtu, 19 Oktober 2013

Jurnal Perilaku Konsumen

PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL BERBASIS
PERILAKU KONSUMEN
PENDAHULUAN
            Semarang dengan jumlah penduduk lebih dari 1,4 juta jiwa, merupakan pasar yang potensial bagi peritel nasional maupun peritel asing. Banyaknya jumlah penduduk merupakan factor utama berhasil tidaknya pasar ritel. Pasar Tradisional sebagai salah satu pasar ritel adalah symbol perekonomian rakyat. Nilai guna pasar tradisional sangat urgen bagi masyarakat bawah, karena terdapat puluhan ribu orang rayat kecil (pedagang) yang menggantungkan biaya hidupnya, sumber kehidupannya.
            Pasar modern di kota Semarang tumbuh dengan pesat. Disatu sisi perkembangan pasar modern menimbulkan suatu kekhawatiran akan menggeser posisi pasar terdisional. Disisi lain kehadiran pasar modern dirasa lebih menguntungkan konsumen karena memunculkan berbagai alternative untuk berbelanja dengan fasilitas yang menyenangkan. Pasar modern berhasil menagkap kebutuhan konsumen, mampu memenuhi keinginan serta selera konsumen, sementara pasar terdisional lambat merespon perubahan perilaku berbelanja konsumen yang semakin dinamis. Akibatnya, perilaku berbelanja konsumen pun ikut berubah dan mulai berpaling ke pasar modern.
Dengan semakin pesatnya perkembangan pasar modern mengindikasikan munculnya berbagai masalah di pasar tradisional. Indikasi ini terlihat ketika konsumen berlari meninggalkan pasar tradisional dan beralih ke pasar modern. Ketika pedagang merasa omset penjualannya semakin lama semakin turun.
Pedagang pasar tradisional harus bersedia berbenah diri agar tetap survive, dapat berkembang, dapat bersaing dan tidak ditinggalkan konsumennya. Para pedagang pasar tradisional perlu melakukan introspeksi diri dengan melihat apakah selama ini pedagang telah memahami keinginan konsumen ataukah belum.
Masalah Penelitian :
1)      Apa yang dipertimbangkan konsumen sehingga memutuskan berbalanja di pasar tradisional maupun modern?
2)      Variabel apa yang menyebabkan konsumen cenderung berbelanja dipasar tradisional?
3)      Variabel apa yang menyebabkan konsumen dipertimbangkan konsumen berbelanja dipasar modern?
4)      Variabel apa yang sama-sama dipertimbangkan konsumen berbelanja di pasar modern maupun tradisional?
 
LANDASAN TEORI
Perilaku Konsumen
            Menurut A. Abdurahman (1973), Konsumen adalah seseorang yang menggunakanatau memakai atau mengkonsumsi barang dan jasa, bukan seseorang yang menyebarkan atau mendistribusikan atau menghasilkannya. Menurut Basu Swasta dan Hani Handoko (1997), Perilaku Konsumen adalah akativitas individu yang secara langsung terlibat untuk mendapatkan dan mempergunakan barang dan jasa termasuk didalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pasar Tradisional
          Pasar adala orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk belanja, dan kemauan untuk membelanjakannya (Basu Swasta, 1995).
        Dalam lingkup pasar tradisional sebagai pasar pemerintah terdapat 3 pelaku utama yang terlibat dalam aktivitas sehari-hari, yaitu penjual, pembeli dan pegawai/pejabat dinas pasar (Riasto Widiatmini, Jurnal Bisnis Strategi, 2006).
Ciri-ciri Pasar Tradisional
1.   Dalam pasar tradisional tidak berlaku fungsi-fungsi manajemen : Planning, Organizing, Actuating, dan controlling.
2.      Tidak ada konsep Marketing, yaitu : bahwa pembeli adalah raja, penentuan harga berdasarkan perhitungan harga pokok ditambah keuntungan tertentu, produk berkualitas dan tempat penjualan yang nyaman bagi pembeli.
Sedangkan Penjual Pasar Tradisional biasanya mempunyai ciiri :
1.      Tempat jualannya kumuh, sempit, tidak nyaman, dan gelap.
2.      Penampilan penjualannya tidak menarik.
3.      Cara menempatkan barang dagangan tanpa konsep marketing.
Adapun Pembeli Pasar Tradisional mempunyai ciri :
1.      Rela berdesak-desakan ditempat yang tidak nyaman
2.      Tidak peduli dengan lalu-lalang pembeli lainnya.
3.      Pembeli pasar tradisional biasanya menguasai dan mengenal pasar tersebut terutama masalah harga, karena bila tidak tahu, harga komoditas bisa dua atau tiga kali lipat.
Pasar Swalayan atau Modern
            Pasar swalayan atau Modern merupakan media yang menjual berbagai barang kebutuhan secara kompleks, baik kelontong maupun produk lainnya. Bahkan akhir-akhir ini, pasar swalayan menjadi suatu media yang mengagumkan dalam menarik atau mengubah image belanja konsumen.
Ciri-ciri Pasar Modern :
1.      Kelangkaan pasar modern menjadikan sangat efisien karena para konsumen melakukan pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh pramuniaga secara pribadi melayani konsumen berbelanja.
2.      Mempunyai penataan ruang yang membuat nyaman para pembeli
3.      Pelanggan sendiri yang melakukan pembelian, memilih barang sesuai keinginan dan mengisi keranjang belanja yang dibawa serta.
4.      Pasar modern lebih mencerminkan industrialisasi jasa.
Kerangka Penelitian
            Penelitian ini mengkaji factor-faktor yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memutuskan berbelanja di pasar tradisional di tinjau dari persepsi pedagang dan konsumen. Variabel yang menjadi pertimbangan ini diambil dari model Perilaku Konsumen Assael (1992) dan kemudian dikembangkan oleh peneliti, yang meliputi variabel yang berasal dari Internal Konsumen, dari ekstenal konsumen serta berasal dari pasar tradisional itu sendiri.
            Selanjutnya di identifikasi factor-faktor yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memutuskan berbelanja di pasar modern. Terdapat 60 variabel yang diteliti, kemudian hasilnya akan dibandingkan dengan hasil sebelumnya, yaitu pertimbangan konsumen memilih pasar tradisional. Hasil penelitian akan dapat teridentifikasi variabel yang membedakan konsumen memiih berbelanja di pasar tradisional dan modern, serta teridentifikasi kecenderungan konsumen memilih berbelanja dipasar modern atau tradisional.



METODE PENELITIAN

Populasi dan Sampel
            Penelitian ini mengambil sembilan pasar tradisional dan modern di kota Semarang. Sedangkan populasi target adalah konsumen dan para pedagang yang berjualan di pasar terpilih. Pasar Modern yang diteliti meliputi hypermarket, supermarket serta minimarket. Penentuan pasar modern didasarkan atas lokasi yang letaknya paling dekat dengan pasar tradisional. Responden pasar tradisional berjumlah 355 pedagang dan 339 konsumen, sedangkan responden pasar modern berjumlah 324 konsumen.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tujuan khusus pertama dari penelitian ini adalah mengidentifikasi persepsi pedagang mengenai faktor-faktor yang menjadi pertimbangan konsumen berbelanja di pasar tradisional. Untuk menjawab tujuan ini dipergunakan alat statistik analisis faktor dibantu program SPSS.
Pada penelitian ini diuji 60 variabel. Hasil analisis faktor terhadap keenam puluh variabel menunjukkan Bartlett’s test of sphericity mempunyai tingkat signifikansi 0,00 sehingga analisis faktor boleh dipakai pada penelitian ini. Selanjutnya masing-masing variabel diuji MSA nya dan ternyata tidak ada variabel yang mempunyai MSA dibawah 0,5 sehingga keenampuluh variabel memenuhi syarat untuk dilakukan analisis faktor.
Berdasarkan nilai eigenvalue yang lebih besar dari 1, terdapat 15 faktor yang terbentuk dan besarnya kumulatif variance adalah 64,81%. Ini artinya total kelimabelas faktor akan dapat menjelaskan 64,81% dari variabilitaske 60 variabel asli tersebut. Kelimabelas faktor yang terbentuk kemudian dirotasi dengan mempergunakan metode varimax. Kelimabelas faktor hasil rotasi kemudian diberi nama sesuai dengan variabel yang tercakup didalamnya , dimana variabel-varibel tersebut telah dirangking berdasarkan urutan faktor loading terbesar. Urutan factor loading dari yang terbesar akan menunjukkan urutan korelasi dari yang tinggi dari suatu variabel terhadap faktornya.
Persepsi konsumen mengenai faktor-faktor yang menyebabkan konsumen
mempertimbangkan berbelanja di pasar tradisional.
Sebagaimana telah disebutkan, tujuan khusus kedua dari penelitian ini adalah mengidentifikasi persepsi konsumen mengenai faktor-faktor yang menyebabkan konsumen memutuskan berbelanja di pasar tradisional.
Hasil analisis faktor terhadap keenam puluh variabel yang diuji menunjukkan Bartlett’s test of sphericity mempunyai tingkat signifikansi 0,00, dan nilai MSA masing-masing variabel dibawah 0,5. Berdasarkan nilai eigenvalue yang lebih besar dari 1, terdapat 17 faktor yang terbentuk dan besarnya kumulatif variance adalah 66,167 %. Ini artinya total ketujuhbelas faktor akan dapat menjelaskan 66,167 % dari variabilitas ke 60 variabel asli tersebut.
Perbedaan persepsi pedagang dan konsumen mengenai faktor-faktor yang menyebabkan konsumen memutuskan berbelanja di pasar tradisional
Tujuan khusus ke tiga dari penelitian ini adalah mengidentifikasi perbedaan persepsi pedagang dan konsumen mengenai faktor-faktor yang menyebabkan konsumen memutuskan berbelanja di pasar tradisional. Indentifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah pedagang telah mengetahui apa yang diinginkan konsumennya ataukah tidak. Untuk menjawab tujuan ini dipergunakan alat statistik analisis Diskriminan.Hasil analisis Diskriminan menunjukkan bahwa terdapat 16 variabel yang membedakan persepsi pedagang dan konsumen mengenai faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan konsumen memutuskan berbelanja di pasar tradisional. Secara urut variabel – variabel tsb terangkum dalam tabel 1.
 


Tabel 1

Variabel pembeda persepsi pedagang dan konsumen
NO
NAMA VARIABEL
NILAI LOADING
Urutan factor menurut Pedagang
Urutan factor menurut Konsumen
1
Berharap ada fasilitas Pembayaran
0,419
1
17
2
Tidak tersedia berbagai fasilitas
0,401
1
-
3
Ke pasar bukan karena ada iklan
0,384
1
4
4
Ke pasar tradisional bukan karena pasar menjual produk impor
0,341
1
-
5
Gaya Hidup
0,300
4
3
6
Terpengaruh pembicaraan orang lain
0,297
13
4
7
Fasilitas parker
0,281
6
12
8
Mutu
0,265
7
-
9
Harga Murah
0,250
3
10
10
Kondisi fisik pasar
0,231
2
1
11
Tidak ada kejelasan harga
0,202
-
14
12
Penanganan keluhan
0,194
6
-
13
Belanja sesuai rencana
0,128
10
-
14
Lokasi dekat
0,090
3
8
15
Tidak dibohongi
0,051
7
7
16
Tidak ada pertimbanganan pendidikan
0,007
4
16



Persepsi konsumen mengenai faktor-faktor yang menyebabkan konsumen

memutuskan berbelanja di pasar modern.
Hasil analisis faktor terhadap keenam puluh variabel menunjukkan Bartlett’s test of sphericity mempunyai tingkat signifikansi 0,00 dan tidak ada variabel yang mempunyai MSA dibawah 0,5. Berdasarkan nilai eigenvalue yang lebih besar dari 1, terdapat 17 faktor yang terbentuk dan besarnya kumulatif variance adalah 67,220%. Ketujuhbelas faktor yang terbentuk kemudian dirotasi dengan mempergunakan metode varimax.
Variabel yang membedakan konsumen berbelanja di pasar modern dan pasar
tradisional
Hasil analisis Diskriminan menunjukkan bahwa terdapat 18 variabel yang membedakan konsumen memutuskan berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional, Secara urut variabel – variabel tsb terangkum dalam tabel 2.
Tabel 2
Variabel yang membedakan Konsumen berbelanja di pasar modern dan pasar internasional
NOMOR
NAMA VARIABEL
NILAI LOADING
1
Kejelasan Harga
0,589
2
Tidak becek
0,559
3
Bersih dan Tidak Bau
0,557
4
Ber AC
0,545
5
Keamanan
0,404
6
Harga Pas
0,368
7
Konsis fisik bangunan
0,290
8
Harga Murah
0,277
9
Fasilitas pembayaran
0,260
10
Promosi
0,250
11
Iklan
0,220
12
Cari Hiburan
0,200
13
Dilayani langsung
0,191
14
Kenyamanan
0,166
15
Memenuhi Kebutuhan
0,144
16
Prestise
0,067
17
Tidak dijual di pasar tradisional
0,044
18
Pendidikan
0,003
Nilai loading menunjukkan kontribusi setiap variabel untuk membentuk fungsi diskriminan atau relatif pentingnya masing-masing variabel di dalam membedakan kedua kelompok, yakni kelompok konsumen pasar modern dan kelompok konsumen pasar tradisional. Dari hasil nilai loading maka variabel Kejelasan harga merupakan variabel yang paling membedakan, disusul kemudian Tidak becek dan seterusnya seperti ditunjukkan dalam tabel 5 diatas.
Dari 18 variabel yang membedakan konsumen memilih pasar modern ataukah pasar tradisional, kemudian dapat dikelompokkan variabel mana yang lebih cenderung dipertimbangkan di pasar modern dan mana yang lebih cenderung dipertimbangkan di pasar tradisional. Secara rinci pengelompokkan tersebut terangkum dalam tabel 3 berikut :
Tabel 3
Pengelompokan Variabel Pembeda
Pasar Modern
Pasar Tradisional
1.      Kejelasan Harga
1       Harga bisa di tawar
2       Tidak Becek
2.     Harga Murah
3       Bersih dan tidak bau
3.     Dilayani langsung
4       Ber AC
4.     Memenuhi kebutuhan sehari-hari
5       Keamanan
6       Kondisi fisik bangunan
7       Fasilitas Pembayaran
8       Promosi
9       Iklan
10   Cari Hiburan
11   Kenyamanan
12   Prestise
13   Tidak dijual di pasar tradisional
14   Pendidikan Konsumen
Dari tabel 6 diatas terlihat variabel-variabel yang membedakan kecenderungan konsumen berbelanja di pasar modern serta kecenderungan berbelaja di pasar tradisional. Terdapat empatbelas variabel yang membuat konsumen cenderung berbelanja di pasar moden serta terdapat empat variabel yang membuat konsumen cenderung berbelanja di pasat tradisional.
  
KESIMPULAN

§  Terdapat lima belas faktor yang dipertimbangkan konsumen untuk memutuskan berbelanja di pasar tradisional menurut persepsi pedagang. Kelimabelas factor ini adalah Komitmen konsumen, Keluhan Konsumen, Lokasi dan Harga, Faktor yang berasal dari individu konsumen, Penanganan keluhan atas barang yang dijual, Produk, Prestise dan budaya, Tidak dijual di pasar modern, Konsumen belanja sesuai rencana, Jumlah pembelian tidak dibatasi, parkir, Terpengaruh pembicaraan orang lain, terpengaruh keluarga dan Teman, serta kelompok refererence.
§  Terdapat tujuh belas faktor yang dipertimbangkan konsumen untuk memutuskan berbelanja di pasar tradisional menurut persepsi konsumen. Ketujuh belas factor tersebut adalah Keluhan akan kondisi pasar, Produk, Perilaku konsumen, Komitmen konsumen, Kelompok reference, keluhan akan Lorong pasar dan sarana parkir , Tidak dibohongi, Lokasi, Budaya dan kepuasan, Harga, Hidup dan ramai, Jam buka, Penataan barang, Kejelasan harga, berbelanja sambil mencari hiburan, Pendidikan, Pendapatan dan berharap ada fasilitas pembayaran.
§  Pedagang belum sepenuhnya memahami konsumennya. Ini ditunjukkan dengan banyaknya variabel yang membedakan persepsi konsumen dan pedagang mengenai faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan konsumen memutuskan berbelanja di pasar modern.
§  Konsumen cenderung berbelanja di pasar modern karena terdapat kejelasan harga, tidak becek, bersih dan tidak bau, ber AC, aman, Kondisi fisik bangunan bagus, terdapat fasilitas pembayaran, terpengaruh promosi, iklan, berbelanja sambil mencari hiburan, nyaman, prestise, menjual produk yang tidak ada di pasar tradisional serta terpengaruh pendidikan konsumen. Sedangkan konsumen cenderung berbelanja di pasar tradisional karena harga di pasar tradisional bisa ditawar, harganya murah, dilayani langsung serta berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari. (1992) Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Basu Swasta (1995), Pengantar Bisnis Modern, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Datin (2007), Keunggulan hanya pada harga, dalam http://disperindagjabar.go.id/, 20 Mei 2007.
Engel, James F.; Blackwell, Roger D. & Miniard, Paul W. (1994) Perilaku Konsumen. terjemahan FX Budiyanto. Binarupa Aksara, Jakarta.
Ibnu Khajar (2005), Analisis beberapa faktor yang mempengararuhi Perilaku konsumen Pasar klewer di Kotamadya Surakarta, dalam JRBI Vol 1 no 1, Januari 2005
Kompas, Pedagang Keluhkan Kondisi Fisik Pasar Tradisional di Kota Seamarang,
Mei 2002
Kompas, Menjaga kesetiaan Konsumen pasar tradisional, Juli 2007
Kotler, Philip & Armstrong, Garry. (1997) Dasar-Dasar Pemasaran. Jilid 1. Alih bahasa Alexander Sindoro. Prenhallindo, Jakarta.
Loudon, David L & Albert Della Bitta . (1993) Consumer Behavior. Fourth Edition. McGraw-Hill ,Inc.
Malhotra, Naresh K. (1996) Marketing Research : An Applied Orientation. second
edition.
Nasir Aziz (2001), Image pasar Swalayan dan Pengaruhnya terhadap Pembelian Produk Convenience di Kota Banda Aceh, dalam Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol 3 No 2, Mei 2001
Nurmansyah Lubis (2005), Keberadaan Hypermarket Menghambat Perkembangan Pasar Tradisional, dalam www.pks-jakarta.or.id, 18 November 2005
Pergeseran Preferensi Konsumen, siapkah kita?, dalam aji@mediacorpradio.com, 22 Juni 2006
Rhenald Kasali (2007), Ritel Tradisional vs Ritel Modern, dalam Kompas 23 Maret 2007
Sekaran, Uma. (1992) Research Methods For Business : A Skill-Building Approach, Second Edition. Jhon Willey & Son Inc, New York.
Suara Merdeka, Pasar Tradisional terdesak Mal, Selasa 5 April 2005
Suara Merdeka, Hipermarket Mengancam Pasar Tradisional, 25 Februari 2005
Subandi (2005), Pasar tradisional perlu Regulasi, dalam Suara Merdeka, 6 Desember 2005

Sabtu, 06 April 2013

Role of Law



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.


1.2  Rumusan Masalah
·         Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengertian Rule of Law
·         Implementasi HAM Dalam UUD 1945
·         Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.3  Tujuan Masalah
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law dan HAM
2.   Lebih mengetahui dan mengerti tentang Implementasi HAM dalam UUD 1945
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




                                                                 BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.              HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.                                                                                           
b.              HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.                                        
c.              HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§  Hak untuk hidup
§   Kemerdekaan dan keamanan badan
§  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
§  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
§  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§  Hak untuk mendapat hak milik atas benda
§  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
§  Hak untuk bebas memeluk agama
§  Hak untuk mendapat pekerjaan
§  Hak untuk berdagang
§  Hak untuk mendapatkan pendidikan
§  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
§  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.2 Pengertian Role of Law
            Menurut Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.    bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b.    …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c.    …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d.    …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.    “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.3 Implementasi HAM Dalam UUD 1945
Indonesia sebagai negara hukum sudah tentu harus menegakkan HAM untuk menjamin kebebasan bagi semua masyarakatnya. Berikut ini implementasi HAM di Indonesia yang dapat kita pelajari.
a. Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan Undang – Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang jaminan HAM dalam UUD1945 Kuntjoro Purbopranoto (1982:26-29) memberikan pandangan belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian.    bukan ber-arti kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertarna UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.                                                                           
Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai HAM yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warganegara di dalam hukum dan di muka pemerintahan( Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1). Masuk-nya pasal-pasal di atas tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan yang meng-hendaki justru dimasukkan (terutama Moh. Hatta) dalam UUD 1945.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
Dengan demikian memahami pokok-pokok HAM dalam UUD 1945 referensinya yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta tampak bersifat buruk sangka (su’udhon) terhadap kekuasaan (negara). Dalam kenyataan empirik memang pelanggaran HAM terutama dilakukan oleh penguasa. Pemikiran bahwa HAM bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial seperti yang dikemukakan Bung Karno yang sampai saat ini masih tampak dianut terutama oleh penguasa, kiranya bukan rujukan yang akurat dalam rangka memahami jaminan HAM “dalam UUD 1945.
Dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan HAM telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 ke dua (Tahun 2000) dan diundangkan-nya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam amandemen kedua tersebut, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah HAM yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28.1 (perubahan pasal 28). Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnva relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  1. Hak untuk hidup (misalnya hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat);
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri (misalnya hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kuaiitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);Hak memperoieh keadilan (misalnya hak kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
  4. Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraam berpendapat dan menyebarluas kannya, men­dirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  5. Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi,perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan peng-hilangan nyawa);
  6. Hak atas; kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);                                                                       
  7. Hak turut serta daiam pemerintahan (misalnya hak : memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat daiam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);
  8. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria daiam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan);
  9. Hak anak (misalnya hak perlindungan oleh orang tua, keluarga. masyarakat dan Negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, per­dagangan Anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Ratifikasi Jaminan HAM secara norm atif
Ratifikasi jaminan HAM secara normatif, disamping dapat dilihat pada konstitusi dan perundang-undangan yang ada, juga dapat dilihat pada apa yang telah diratifikasi negara Rl terhadap konvensi internasional tentang HAM. Beberapa konvensi internasional berkaitan dengan HAM yang telah diratifikasi antara lain sebagat berikut:
1) Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).
Majelis Umum PBB dalam sidangnya yang ke 44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights (Wayan Parthiana, 1990 :3-1 1).                                                
Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Anak tahun 1959 (Declaration on the Rights of the Child of 1959) dan deklarasi PBB tentang Tahun anak-anak Internasional (Declaration on the International Year of the Child (1979). Bahkan jauh sebelumnya, Liga Bangsa-Bangsapun telah menaruh perhatian yang serius” tentang masalah anak­anak ini, yang terbukti dengan dikeluar-kannya Deklarasi Jenewa 1924 (Geneve Declaration of 1924) tentang pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan Anak-Anak (Save the Children Fund International Union). Demikian puia PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan anak-anak yakni UNICEF( United Nations Children’s Fund/Dari PBB untuk Anak-Anak).

2) UU No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Fortune and Other Cruel In human or Degradi Treatment (konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
Ketentuan pokok konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannva. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legeslatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksi­nya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya.
2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak-hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
·         Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
·         Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
·         Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
·         Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”                                                           
·         Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o   Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
·         Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
·         Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
o   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
o   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara                                                                              
o   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
o   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
·         Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak-hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak-hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara  untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.                                      

Contoh kasus HAM : Sebut saja tragedi semanggi dan Moenir yang sampai saat ini belum diketahui dalang dibalik kejadian itu siapa. Kenapa belum terselesaikan ? Menurut saya hal itu belum terpecahkan karna pemerintah sekarang tidak berani membukanya lagi. Masih ada anggota pemerintahan orde baru yang menjabat, sehingga ia tidak berani membuka kasus itu karna takut kejelekannya dimasa orde baru tersebut diketahui masyarakat luas. Disini jabatan berperan besar dalam menutupi kasus tersebut sehingga tidak terselesaikan sampai sekarangpun. 

  BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia dan Role of Law di atas, dapat disimpulkan bahwa. Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Sedangkan HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.