Dalam masyarakat terdapat istilah adat
istiadat, apa itu adat istiadat ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat
didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan
sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas
nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang
lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat
didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah
himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan
(tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh saya akan membahas tentang mahar
(mas kawin). Mahar (mas kawin) merupakan
hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar
menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah
ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut
kepada siapa yang memintanya.
Dari pengalaman yang
saya dapat, mayoritas sebuah pernikahan seorang calon suami memberikan mahar seperangkat
alat solat. Yang saya dapat dari pengalaman mayoritas mahar sebuah pernikahan adalah
seperangkat alat solat, padahal tidak disebutkan di Al-Quran bahwa sebuah mahar
kawin adalah seperangkat alat solat. Namun karna adat di Indonesia mayoritas
mahar perkawinan adalah seperangkat alat solat, maka hal ini terus
berkelanjutan hingga saat ini karna telah dinilai sebagai adat didalam
masyarakat Indonesia.
Analisis :
Dalam sebuah pernikahan disebutkan mahar
adalah hak dari calon istri yang diberikan oleh calon suami. Mahar yang diminta
oleh calon istri diharapkan tidak memberatkan calon suami. Disebutkan dalam
Al-Quran bahwa mahar itu adalah hal yang bernilai untuk diberikan kepada calon
istri, apapun itu bisa tanah, kendaraan, emas, dan lain-lain. Di masyarakat
kita, seperangkat alat solat dianggap hal yang wajib diberikan kepada calon
istri karna adatnya di masyarakat kita. Padahal tidak harus selalu seperangkat
alat solat. Artikel ini dimaksudkan agar pembaca mengerti bahwa mahar
pernikahan itu tidak harus selalu ada seperangkat alat solat. Bisa apapun yang
bernilai dan tidak memberatkan calon suami.
Terimah kasih ilmu pengetahuannya gan.....
BalasHapusoia salam kenal
Mahar Pernikahan
Pandaan