Senin, 20 Oktober 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)



1. Kasus
Contoh kasus dari Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu pada perusahaan otomotif Toyota misalnya. Perusahaan melakukan kegiatan saat hari raya Idul Fitri dengan membuka posko-posko tempat peristirahatan. Perusahaan membuat kegiatan tersebut dibeberapa titik lokasi yang biasanya banyak dilewati oleh para pemudik. Di posko tersebut pemudik dapat beristirahat dengan pelayanan-pelayanan yang terdapat diposko tersebut. Contoh lain Corporate Social Responsibility pada saat hari raya yaitu pada PT. Sidomuncul dengan produknya tolak angin. Perusahaan mengadakan kegiatan social mudik gratis untuk para pemudik dengan bis yang sudah disediakan oleh PT. Sidomuncul.
2. Teori
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentk tanggungjawab terhadap lingkungan social. Tindakan dari perusahaan bermacam-macam bias berupa bantuang social, pemberian beasiswa, kegiatan social dan lain lain yang berguna untuk masyarakat. Tujuan diadakan tindakan seperti ini adalah melakukan pendekatan dengan masyarakat luas agar lebih mengenal perusahaannya tersebut. Bagi masyarakat tindakan atau kegiatan CSR ini tentu berguna karna masyarakat emndapat manfaat dari perusahaan yang mengadakan kegiatan tersebut.
3. Analisis
Dari contoh kasus diatas perusahaan Toyota melakukan kegiatan dengan membuka posko diberbagai titik dikota besar guna melayani pemudik yang sedang perjalanan. Ini tentu menguntungkan dan berguna bagi masyarakat yang butuh tempat istirahat saat perjalanan jauh dan kegiatan ini merupakan pendekatan perusahaan kepada masyarakat berupa tindakan social yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan dari PT.Sidomuncul perusahaan melakukan kegiatan CSR dengan mengadakan mudik gratis untuk masyarakat. Dengan Tindakan dan kegiatan tersebut tentu perusahaan akan mendapat respon positif dari masyarakat. Demikian kesimpulan dari kasus ini adalah CSR merupakan kegiatan yang penting bagi perusahaan agar mendapat respon positif dari masyarakat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk perusahaan tersebut.
4. Referensi
Kesimpulan dari beberapa artikel tentang CSR.

Senin, 13 Oktober 2014

Teori Utilitarian



1. Kasus
            Di lingkungan rumah saya ada suatu kegiatan/ usaha yang bernama TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Kegiatan / usaha tersebut dilakukan dengan mengambil sampah organic dan non organic dari seluruh warga setempat kemudian diolah menjadi pupuk. Dengan adanya TPST setiap warga memberikan sumbangan tiap bulannya kepada petugas TPST yang mengambil sampah mereka setiap harinya.
2. Teori
Etika Utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsipmanfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling besar. Utilitarianisme merupakan paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tak berfaedah dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
3. Analisis
            Teori Utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan juka bias memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Dari contoh kasus diatas masyarakat setempat tentu merasakan manfaat dari kegiatan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Masyarakat tak perlu bingung akan membuang sampah kemana karena sampah akan diambil oleh petugas TPST dan diolah menjadi yang lebih bermanfaat.
4. Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme

Minggu, 05 Oktober 2014

Adat Istiadat Mahar Pernikahan



Dalam masyarakat terdapat istilah adat istiadat, apa itu adat istiadat ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh saya akan membahas tentang mahar (mas kawin).  Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.
Dari pengalaman yang saya dapat, mayoritas sebuah pernikahan seorang calon suami memberikan mahar seperangkat alat solat. Yang saya dapat dari pengalaman mayoritas mahar sebuah pernikahan adalah seperangkat alat solat, padahal tidak disebutkan di Al-Quran bahwa sebuah mahar kawin adalah seperangkat alat solat. Namun karna adat di Indonesia mayoritas mahar perkawinan adalah seperangkat alat solat, maka hal ini terus berkelanjutan hingga saat ini karna telah dinilai sebagai adat didalam masyarakat Indonesia.

Analisis :
Dalam sebuah pernikahan disebutkan mahar adalah hak dari calon istri yang diberikan oleh calon suami. Mahar yang diminta oleh calon istri diharapkan tidak memberatkan calon suami. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa mahar itu adalah hal yang bernilai untuk diberikan kepada calon istri, apapun itu bisa tanah, kendaraan, emas, dan lain-lain. Di masyarakat kita, seperangkat alat solat dianggap hal yang wajib diberikan kepada calon istri karna adatnya di masyarakat kita. Padahal tidak harus selalu seperangkat alat solat. Artikel ini dimaksudkan agar pembaca mengerti bahwa mahar pernikahan itu tidak harus selalu ada seperangkat alat solat. Bisa apapun yang bernilai dan tidak memberatkan calon suami.

Minggu, 20 Juli 2014

PROPOSAL



Proposal adalah usulan rencana kegiatan. Kata proposal berasal dari bahasa Inggris to propose yang artinya mengajukan. Dengan demikian pengertian proposal memiliki arti sederhana sebagai suatu bentuk pengajuan atau permohonan, penawaran baik berupa ide, gagasan, pemikiran, maupun rencana kepada pihak lain untuk mendapatkan dukungan ijin, persetujuan, dana, dan lain sebagainya (Hariwijaya, 2005:12-13). Sebagai bentuk pengajuan, proposal bernilai penting dan strategis karena merupakan awal yang menentukan keberhasilan suatu rencana program (usaha atau kegiatan). Karenanya, banyak orang atau lembaga menjadikan proposal sebagai "senjata ampuh" untuk menunjukkan apa saja ide, rencana kegiatan (usaha), dan program yang ditawarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Proposal memiliki fungsi yang sangat penting bagi perseorangan atau lembaga yang akan melakukan usaha, program, atau kegiatan. Fungsi dari proposal adalah sebagai berikut:
  • Fungsi proposal untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
  • Fungsi proposal untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau besar.
  • Fungsi proposal untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
  • Fungsi proposal untuk mengajukan kredit kepada bank.
  • Fungsi proposal untuk mengadakan acara seminar, diskusi, pelatihan, dan sebagainya.
Ada banyak jenis proposal yang berkaitan dengan aktifitas manusia dikehidupan ini. Secara umum, berikut ini beberapa jenis proposal yang biasa dibuat dan diajukan banyak orang:
  • Proposal bisnis, contohnya proposal pendirian usaha.
  • Proposal proyek, contohnya proposal pengajuan dana kepada lembaga donor.
  • Proposal penelitian, contohnya proposal skripsi, tesis, dan disertasi.
  • Proposal kegiatan, contohnya proposal kegiatan seminar, pelatihan, dan lomba.

Syarat-syarat proposal yang baik diantaranya :
1. Jelas (Clear)
yang dimaksud jelas, proposal harus dapat memaparkan kegiatan usaha secara jelas, terutama mengenai :
ˉ bidang usaha,
ˉ status kepemilikan,
ˉ surat izin badan usaha yang diperlukan,
ˉ bentuk kerja sama yang ditawarkan,
ˉ pasar produk yang ditawarkan,
ˉ tenaga kerja,
ˉ pesaing,
ˉ bahan baku.
2. Singkat (Consice)
Proposal harus ditulis singkat tanpa melupakan kaidah-kaidah penulisan dan mengurangi kejelasan dan kelengkapan proposal. Harap diingat, bahwa dunia usaha selalu harus mengikuti perkembangan, karenanya penyampaian sesuatu secara singkat dan tepat pada sasaran merupakan sesuatu keharusan
3. Lengkap (Complette)
Propposal harus dibuat secara lengkap, artinya proposal harus dibua dengan informasi pendukug. Kelengkapan informasi terutama mengenai pesaing dan peluang pasar akan sangat membantu pelaksanaan usaha. Usaha menutup-nutupi informasi akan menjadikan bumerang bagi pengelola usaha, karena pada waktunya akan diketahui juga.
4. Benar (Correct)
Kebenaran proposal sangat dipengaruhi oleh nurani pembuat. Jangan sampai karena ingin meyakinkan dan membuat proposal semenarik mungkin, penyusun menyembunyikan informasi-informasi yang yang dirasa kurang menguntungkan. Bila pada suatu waktu diketahui ketidkbenaran proposal, nama baik dan kredibilitas penyusun sangat dipertaruhkan. Adalah sesuatu hal yang sangat sulit meyakinkan orang, bila pernah membohonginya, dasar utama dari bisnis adalah kepercayaan, karenanya kepercayaan adalah sesuatu yang sangat mahal.
5. Tidak kadaluwarsa (up to date)
Keakuratan dan ketepatan data pendukungsangat diperlukan dalam penyusunan usaha. Perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat mengharuskan kegiatanusaha mengikutinya. Proposal usahapun demikian, ia harus dibuat sesuai perkembangan. Perkembangan tidak hanya sebatas pada perkembangan ilmu dan teknoligi saja, tetapi juga perkembangan pranatadan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Sistematika Penulisan Proposal

1. Pendahuluan
  • Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
  • Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
  • Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S-W-O-T yang telah dibahas sebelumnya.

2. Dasar Pemikiran
  • Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lainlain
  • Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian

3. Tujuan
  • Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
  • Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa

4. Tema
Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut

5. Jenis Kegiatan
  • Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
  • Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.

6. Target
Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.

7. Sasaran/Peserta
Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)

8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.

9. Anggaran Dana
Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri

10. Susunan Panitia
Dalam halaman atau bagaian susuna panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang pentingpenting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua panitia, Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.

11. Jadwal Kegiatan
  • Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya
  • Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.
12. Penutup
  • Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi Semua pihak.
  • Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
  • Terakhir, diikuti dengan lampiran
Sumber  :