Sabtu, 06 April 2013

Role of Law



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.


1.2  Rumusan Masalah
·         Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengertian Rule of Law
·         Implementasi HAM Dalam UUD 1945
·         Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.3  Tujuan Masalah
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law dan HAM
2.   Lebih mengetahui dan mengerti tentang Implementasi HAM dalam UUD 1945
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




                                                                 BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.              HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.                                                                                           
b.              HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.                                        
c.              HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§  Hak untuk hidup
§   Kemerdekaan dan keamanan badan
§  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
§  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
§  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§  Hak untuk mendapat hak milik atas benda
§  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
§  Hak untuk bebas memeluk agama
§  Hak untuk mendapat pekerjaan
§  Hak untuk berdagang
§  Hak untuk mendapatkan pendidikan
§  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
§  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.2 Pengertian Role of Law
            Menurut Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.    bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b.    …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c.    …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d.    …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.    “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.3 Implementasi HAM Dalam UUD 1945
Indonesia sebagai negara hukum sudah tentu harus menegakkan HAM untuk menjamin kebebasan bagi semua masyarakatnya. Berikut ini implementasi HAM di Indonesia yang dapat kita pelajari.
a. Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan Undang – Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang jaminan HAM dalam UUD1945 Kuntjoro Purbopranoto (1982:26-29) memberikan pandangan belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian.    bukan ber-arti kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertarna UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.                                                                           
Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai HAM yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warganegara di dalam hukum dan di muka pemerintahan( Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1). Masuk-nya pasal-pasal di atas tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan yang meng-hendaki justru dimasukkan (terutama Moh. Hatta) dalam UUD 1945.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
Dengan demikian memahami pokok-pokok HAM dalam UUD 1945 referensinya yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta tampak bersifat buruk sangka (su’udhon) terhadap kekuasaan (negara). Dalam kenyataan empirik memang pelanggaran HAM terutama dilakukan oleh penguasa. Pemikiran bahwa HAM bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial seperti yang dikemukakan Bung Karno yang sampai saat ini masih tampak dianut terutama oleh penguasa, kiranya bukan rujukan yang akurat dalam rangka memahami jaminan HAM “dalam UUD 1945.
Dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan HAM telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 ke dua (Tahun 2000) dan diundangkan-nya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam amandemen kedua tersebut, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah HAM yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28.1 (perubahan pasal 28). Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnva relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  1. Hak untuk hidup (misalnya hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat);
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri (misalnya hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kuaiitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);Hak memperoieh keadilan (misalnya hak kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
  4. Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraam berpendapat dan menyebarluas kannya, men­dirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  5. Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi,perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan peng-hilangan nyawa);
  6. Hak atas; kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);                                                                       
  7. Hak turut serta daiam pemerintahan (misalnya hak : memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat daiam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);
  8. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria daiam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan);
  9. Hak anak (misalnya hak perlindungan oleh orang tua, keluarga. masyarakat dan Negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, per­dagangan Anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Ratifikasi Jaminan HAM secara norm atif
Ratifikasi jaminan HAM secara normatif, disamping dapat dilihat pada konstitusi dan perundang-undangan yang ada, juga dapat dilihat pada apa yang telah diratifikasi negara Rl terhadap konvensi internasional tentang HAM. Beberapa konvensi internasional berkaitan dengan HAM yang telah diratifikasi antara lain sebagat berikut:
1) Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).
Majelis Umum PBB dalam sidangnya yang ke 44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights (Wayan Parthiana, 1990 :3-1 1).                                                
Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Anak tahun 1959 (Declaration on the Rights of the Child of 1959) dan deklarasi PBB tentang Tahun anak-anak Internasional (Declaration on the International Year of the Child (1979). Bahkan jauh sebelumnya, Liga Bangsa-Bangsapun telah menaruh perhatian yang serius” tentang masalah anak­anak ini, yang terbukti dengan dikeluar-kannya Deklarasi Jenewa 1924 (Geneve Declaration of 1924) tentang pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan Anak-Anak (Save the Children Fund International Union). Demikian puia PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan anak-anak yakni UNICEF( United Nations Children’s Fund/Dari PBB untuk Anak-Anak).

2) UU No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Fortune and Other Cruel In human or Degradi Treatment (konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
Ketentuan pokok konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannva. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legeslatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksi­nya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya.
2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak-hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
·         Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
·         Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
·         Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
·         Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”                                                           
·         Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o   Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
·         Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
·         Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
o   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
o   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara                                                                              
o   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
o   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
·         Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak-hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak-hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara  untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.                                      

Contoh kasus HAM : Sebut saja tragedi semanggi dan Moenir yang sampai saat ini belum diketahui dalang dibalik kejadian itu siapa. Kenapa belum terselesaikan ? Menurut saya hal itu belum terpecahkan karna pemerintah sekarang tidak berani membukanya lagi. Masih ada anggota pemerintahan orde baru yang menjabat, sehingga ia tidak berani membuka kasus itu karna takut kejelekannya dimasa orde baru tersebut diketahui masyarakat luas. Disini jabatan berperan besar dalam menutupi kasus tersebut sehingga tidak terselesaikan sampai sekarangpun. 

  BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia dan Role of Law di atas, dapat disimpulkan bahwa. Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Sedangkan HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.