Minggu, 05 Oktober 2014

Adat Istiadat Mahar Pernikahan



Dalam masyarakat terdapat istilah adat istiadat, apa itu adat istiadat ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh saya akan membahas tentang mahar (mas kawin).  Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.
Dari pengalaman yang saya dapat, mayoritas sebuah pernikahan seorang calon suami memberikan mahar seperangkat alat solat. Yang saya dapat dari pengalaman mayoritas mahar sebuah pernikahan adalah seperangkat alat solat, padahal tidak disebutkan di Al-Quran bahwa sebuah mahar kawin adalah seperangkat alat solat. Namun karna adat di Indonesia mayoritas mahar perkawinan adalah seperangkat alat solat, maka hal ini terus berkelanjutan hingga saat ini karna telah dinilai sebagai adat didalam masyarakat Indonesia.

Analisis :
Dalam sebuah pernikahan disebutkan mahar adalah hak dari calon istri yang diberikan oleh calon suami. Mahar yang diminta oleh calon istri diharapkan tidak memberatkan calon suami. Disebutkan dalam Al-Quran bahwa mahar itu adalah hal yang bernilai untuk diberikan kepada calon istri, apapun itu bisa tanah, kendaraan, emas, dan lain-lain. Di masyarakat kita, seperangkat alat solat dianggap hal yang wajib diberikan kepada calon istri karna adatnya di masyarakat kita. Padahal tidak harus selalu seperangkat alat solat. Artikel ini dimaksudkan agar pembaca mengerti bahwa mahar pernikahan itu tidak harus selalu ada seperangkat alat solat. Bisa apapun yang bernilai dan tidak memberatkan calon suami.

1 komentar: